Wednesday, December 2, 2015

Jika Gebetan Kamu Disakiti

Kasus bullying memang jadi banyak hari ini gan, apalagi di kalangan siswa sekolah. Jangan sampe agan atau gebetan agan jadi korban dari bullying ya. Agar lebih mengerti mengenai aspek hukum bullying, cekidot ya gan.

1. Jerat Pelaku Bullying Terhadap Anak
Spoiler for Jerat Pelaku Bullying Terhadap Anak

Apabila bullying itu dilakukan pada masa diselenggarakannya perpeloncoan di sekolah atau yang dikenal dengan nama Masa Orientasi Sekolah (MOS), dasar hukum yang mengaturnya adalah Surat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1383/C.C4/MN/2010 tentang Pelaksanaan MOS yang antara lain mengatakan bahwa agar kegiatan MOS berjalan sesaui dengan yang diharapkan dan tidak terjadi bias, seperti adanya bullying, perpeloncoan, pemalakan, dan hal-hal negatif lainnya; maka seluruh kegiatan MOS dilaksanakan, dibimbing, dan diawasi guru. Walaupun atas tindak kekerasan tersebut ada sanksi pidana, bagaimanapun juga, menurut hemat kami, pilihan jalur tuntutan pidana hendaknya dijadikan upaya hukum terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan. 

Selengkapnya:
Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak


2. Guru Mengirim Surat Cinta
Spoiler for Guru Mengirim Surat Cinta

Mungkin Agan-agan menyangka kekerasan di lingkungan sekolah itu hanya sebatas dalam bentuk kekerasan fisik aja. Tapi gimana jika ternyata kekerasan yang dialami siswa justru kekerasan psikis? Apalagi perasaan ini ditimbulkan akibat perilaku gurunya senidiri. Wah! 

Singkat cerita, ada seorang siwa yang dikirimi surat cinta dari gurunya. Kondisi ini membuat siswa yang bersangkutan sampai kehilangan rasa percaya diri dan takut bertemu gurunya di sekolah. Jika demikian, bagaimana hukumnya? 

Hilangnya rasa kepercayaan diri merupakan salah satu bentuk kekerasan psikis. Dalam konteks perlindungan anak di lingkungan sekolahnya, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain [Pasal 9 ayat (1a) jo, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak] 

Namun perlu dibuktikan, adakah niat jahat dari guru itu? Jika memang anak merasa terancam karena niat jahat dari guru, pilihan mediasi di sekolah patut dipertimbangkan selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Gak kalah penting, ada upaya dengan pendekatan psikologis yang patut dipertimbangakan. Apa itu? Selengkapnya silakan Agan lihat di sini ya: 
Menghadapi Guru yang Mengirim Surat Cinta


3. Kakak Kelas Menghukum Adik Kelas
Spoiler for Kakak Kelas Menghukum Adik Kelas

Agan-agan pasti sepakat dong kalau perploncoan dan labrak-labrakan yang terjadi di lingkungan sekolah bukan hal baru lagi? Kalau kita lagi berselancar di internet juga pasti ngga susah untuk nemuin video-video semacam ini. Yah walaupun udah banyak, bukan berarti hal ini bisa dimaklumin ya, Gan.

Kalau seringnya orang beralasan lagi ngedidik junior-juniornya supaya disiplin atau lebih parah lagi bilangnya sekedar tradisi dalam kegiatan-kegiatan seperti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS), wah itu jelas salah banget.

Di tahun 2008 Menteri Pendidikan Nasional saat itu meminta agar kepala dinas pendidikan agar memperhatikan bahwa kegiatan MOS diisi dengan kegiatan yang bersifat edukatif dan bukan mengarah pada tindakan yang destruktif atau kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.

Terus kira-kira apa ya yang harus dilakuin kalau terjadi hal yang kayak gini? Segera laporkan kepada guru selaku pelaksana, pembimbing, dan pengawas kegiatan MOS, Gan! Sebagai institusi pendidikan mungkin permasalahan ini bisa diselesaikan melalui mekanisme internal lebih dulu supaya ada jalan yang lebih kekeluargaan.

Tapi kalau ngga mempan juga, atau mungkin kekerasan yang dilakukan senior ini terjadi di luar sekolah, agan-agan bisa menempuh jalur hukum dengan mengancam pelaku atas tindakan pidana yang dilakukannya. Agan juga bisa minta ganti rugi secara perdata. 

Nah lengkapnya baca di sini ya gan: Bolehkah Kakak Kelas Menghukum Adik Kelas?


4. Diejek Guru? Ini Langkah yang Dapat Ditempuh
Spoiler for Diejek Guru? Ini Langkah yang Dapat Ditempuh

Bagaimana jika guru di sekolah mengejek siswa? Apa yang dapat dilakukan oleh siswa?

Pada dasarnya setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari tindak kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Bentuk perlindungan itu dapat saja berupa perlakuan sepatutnya dari guru sebagai pendidik, yakni tidak mengungkapkan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan siswanya sebagai peserta didik.

Jika siswa tidak suka dengan perilaku guru, pihak sekolah dapat membantu memediasi antara guru dan siswa. Bila diperlukan, sekolah dapat meminta orang tua siswa untuk mendampingi siswa dalam proses mediasi. Anjuran yang diberikan kepada guru antara lain agar guru yang bersangkutan mengubah cara bersikapnya kepada siswa.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca artikel Diejek Guru? Ini Langkah yang Dapat Ditempuh 


5. Siswa Diculik, Bisakah Sekolah Dituntut?
Spoiler for Siswa Diculik, Bisakah Sekolah Dituntut?

Ini nggak cuma terjadi di film gan. Ada beberapa kasus penculikan murid yang terjadi. Sebagai contoh misalnya pada September 2015 lalu di Aceh ada murid SD yang diculik selama 12 jam. Atau penculikan seorang siswi SD pada Agustus 2015 lalu di Sumatera Utara yang berujung tragis, pemerkosaan.

Pertanyaan yang muncul biasanya adalah apakah pihak sekolah bisa ikut dituntut ketika anak diculik selepas pulang sekolah? 

Jawaban singkatnya, nggak bisa gan. Karena yang bisa dituntut hanyalah pelaku penculikan, atau pihak yang lain yang menyuruh atau turut serta melakukan penculikan.

Penjelasan lebih lengkap baca artikel ini aja ya gan.
Siswa diculik, bisakah sekolah dituntut?


Nah itu dia gan soal bullying. Semoga bisa jadi paham mengenai bullying dan aspek hukumnya
Sumber refrensi : http://www.kaskus.co.id/thread/562f357a32e2e6521a8b456a/?ref=forumlanding&med=hot_thread

No comments:

Post a Comment

Manfaat & Peran PMS Bagi Suatu Perusahaan

Hola gan, bre, sist, nes, dan ho.. Apa kabar semuanya.. Semoga baik-baik aja ya.. To d'point aja ya gan. Tadi malam ane ngebuat trit ten...