Kartu Kredit
suatu jenis
penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya
berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem
tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana
penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang
dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang
sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810 (sumber wikipedia)
Tujuan Kartu Kredit
Tujuan kartu Kredit diterbitkan sebenarnya hanya sebagai alat pembayaran yang memudahkan card holder
(pemegang kartu kredit) ketika melakukan transaksi baik itu retail
maupun non retail, dan tidak harus langsung membayar kepada bank
penerbit, karena akumulasi pemakaian kartu baru akan ditagihkan di bulan
berikutnya
Organisasi Kartu kredit meliputi :
American Express, China UnionPay, Citi, Diners Club, Discover Card, JCB, MasterCard, VISA
Kartu kredit yang beredar di indonesia hanya ada 3 jenis visa, mastercard dan Amex (American Express - hanya bank danamon
yang menerbitkan kartu berjenis amex). dan penggolongan plafon limit
pun kebanyakan dibagi menjadi 3 yaitu classic/silver, gold dan platinum.
Banyak
masyarakat menyebut kartu kredit adalah "kartu setan" adapula yang
menyebut "kartu dewa", istilah kartu setan biasanya tmbuh diantara
masyarakat konsumtif yang tidak tahu cara penggunaan kartu kredit yang
benar, sehingga mereka terjebak pada sistem pembungaan yang berlaku di
kartu kredit.
Tetapi
apapun istilah yang berkembang dimasyarakat pertumbuhan kartu kredit
masih terbilang cepat. Pertumbuhan kartu kredit yang meningkat pesat
dewasa ini membuat Bank sebagai penerbit kartu kredit berlomba-lomba
menjaring nasabah sebanyak-banyaknya dengan memberikan promo, syarat
pengajuan yang dipermudah, cara pembayaran yang flexibel sampai dengan
diskon bunga kepada card holder maupun calon card holder.
Persaingan
antar bank penerbit inilah yang membuat pertumbuhan kartu kredit semakin
cepat dan hampir setiap orang yang mempunyai penghasilan tiap bulan
bisa mempunyai kartu kredit
Sebenarnya
Bank sebagai penerbit kartu kredit mengeluarkan banyak kartu kredit
bukan tanpa pertimbangan yang matang. Konsep yang mereka gunakan setahu
saya adalah salah satu hukum ekonomi yaitu "The Law Of Large Number"
atau hukum bilangan besar, dimana jika ada 1000 nasabah pemegang kartu
dan 100 dari mereka berstatus macet, maka 900 sisanya masih bisa
menutupi kerugian yang terjadi.
Dengan banyaknya pemegang kartu kredit beberapa tahun terakhir membuat pengertian kartu kredit telah berubah menjadi " Dana
Siaga Berbentuk Kartu Yang Bisa Dipergunakan Setiap Saat Ketika Card
Holder (Pemegang Kartu Kredit) Membutuhkan Dana Segar Cepat".
Tentunya
anda bertanya kenapa bisa seperti itu? hal ini karena konsep pembayaran
kartu kredit yang ditagihkan dibulan berikutnya hanya apabila terjadi
transaksi dibulan sebelumnya.
Konsep ini
akhirnya membuat masyarakat beranggapan bahwa berarti apabila kartu
kredit tidak digunakan maka tidak akan dikenakan biaya apapun, karena
iuran keanggotaan (annual fee) juga baru akan di tagihkan ditahun
berikutnya (beberapa
bank memberikan fasilitas free annual fee untuk 1 tahun pertama,
kecuali Bank AN* yang langsung menagihkan dibulan berikutnya begitu
nasabah menerima kartu kredit dan Bank Ma*diri yang menerapkan sistem
monthly annual fee disalah satu jenis kartu kredit nya mengharuskan
nasabah membayara iuran keanggotaan setiap bulan, tapi ini sebanding
dengan promo yang diberikan bank ma*diri)
Lalu dari
mana bank mendapatkan keuntungan jika card holder tidak menggunakan
kartunya?? jawabannya adalah konsep Hukum Bilangan Besar yang dipakai
bank, bahwa tidak mungkin dari 1000 orang pemegang kartu kredit, mereka
semua tidak memakai kartunya, dan dari mereka yang memakai kartunya
tersebut, Bank mendapatkan bunga, baik itu bunga retail ataupun bunga
tarik tunai dan tentunya annual fee yang setiap tahun dibayar para card
holder.
Tetapi
Kebijakan Bank yang mempermudah syarat dan proses pengajuan serta
didukung minat yang tinggi dari masyarakat terhadap kartu kredit membuat
tingginya angka NPL (Non Profit Lost) di hampir setiap bank penerbit
kartu kredit. Hal ini disebabkan tingginya tingkat fraud (kejahatan
perbankan) dalam hal pemalsuan dokumen dan pengkondisian dalam proses
pengajuannya.
Tingginya
tingkat NPL di bank penerbit membuat bank indonesia menerapkan peraturan
baru dalam setiap pengajuan kartu kredit dan kepemilikan jumlah kartu
kredit.
Peraturan baru itu tertuang pada Surat Bernomor PBI No.14/2/2012 dan SE BI No.14/17/DASP dan dikirimkan ke semua bank penerbit kartu kredit. adapun isinya adalah (hanya garis besarnya saja)
1. Setiap pengajuan kartu kredit wajib melampirkan bukti penghasilan sebagai tolak ukur kemampuan bayar (kalo ini gampang lah smua pengusaha dan karyawan bisa siapkaan)
2. Card holder dengan penghasilan dibawah 10 juta hanya boleh punya 2 kartu kredit (ane punya trik nya nie) hehe
Dan bagi ente yang akhir-akhir ini mengajukan kartu kredit tapi ditolak, mungkin
anda juga terkena imbas dari peraturan tersebut. Demikian ulasan singkat
mengenai kartu kredit, Semoga bermanfaat dan mari budayakan berbagi
untuk mencerdaskan negeri :iloveindonesia
No comments:
Post a Comment